Langsung ke konten utama

Sumber Pengambilan Ushul Fiqh

Sumber Pengambilan (استِمدادُ) Ushul Fiqh

Dalam studi ilmu Ushul Fiqh, penting untuk memahami dari mana ilmu ini mendapatkan materi dan dasar-dasarnya. Istilah "استمداد" (istimdad) secara bahasa berarti meminta tambahan atau bantuan . Dalam konteks Ushul Fiqh, "استمداد" mengacu pada sumber-sumber dari mana ilmu ini mengambil materi dan prinsip-prinsipnya . Dengan mengetahui sumber-sumber ini, kita dapat memahami fondasi yang mendasari Ushul Fiqh dan bagaimana ia berhubungan dengan disiplin ilmu lainnya.

Sumber-Sumber Utama Ushul Fiqh

Para ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa sumber pengambilan ilmu ini berasal dari tiga bidang utama [1][2]:

  1. Al-Qur'an dan As-Sunnah: Al-Qur'an dan As-Sunnah adalah dua sumber utama hukum Islam [3][4]. Ushul Fiqh menggunakan keduanya sebagai fondasi dalam menetapkan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip hukum [5][6]. Ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW menjadi landasan bagi pengembangan teori-teori Ushul Fiqh [7].
  2. Bahasa Arab: Ushul Fiqh sangat bergantung pada bahasa Arab [5][7]. Al-Qur'an diturunkan dalam bahasa Arab, dan As-Sunnah juga disampaikan dalam bahasa yang sama [5][7]. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang kaidah-kaidah bahasa Arab, termasuk gramatika, morfologi, dan balaghah (retorika), sangat penting dalam memahami dan menafsirkan teks-teks syar'i [5][7]. Kaidah-kaidah Ushul Fiqh banyak diambil dari prinsip-prinsip bahasa Arab, seperti kaidah tentang عموم (keumuman), خصوص (kekhususan), إطلاق (kemutlakan), dan تقييد (pembatasan) [8].
  3. Ilmu Ushuluddin (Teologi Islam): Ilmu Ushuluddin, atau ilmu kalam, juga menjadi salah satu sumber penting dalam Ushul Fiqh [5][9]. Ilmu ini membahas tentang keyakinan-keyakinan dasar dalam Islam, seperti keberadaan Allah, sifat-sifat-Nya, dan kerasulan Nabi Muhammad SAW [5][9]. Pemahaman tentang Ushuluddin membantu dalam memahami dasar-dasar syariat Islam dan tujuan-tujuannya [10]. Misalnya, keyakinan tentang kesempurnaan Allah dan keadilan-Nya menjadi dasar bagi kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang berkaitan dengan maslahah (kemaslahatan) dan keadilan dalam hukum [10].

Hubungan dengan Ilmu Lain

Selain tiga sumber utama di atas, Ushul Fiqh juga berhubungan erat dengan beberapa ilmu lainnya, seperti:

  • Ilmu Mantiq (Logika): Ilmu Mantiq membantu dalam mengembangkan kemampuan berpikir logis dan sistematis, yang sangat penting dalam proses ijtihad dan istinbath hukum [11].
  • Ilmu Fiqh: Ushul Fiqh dan Ilmu Fiqh saling melengkapi [12]. Ushul Fiqh memberikan kaidah-kaidah umum, sedangkan Ilmu Fiqh menerapkan kaidah-kaidah tersebut pada kasus-kasus конкрет [12].

Kesimpulan

Memahami sumber pengambilan Ushul Fiqh sangat penting dalam memahami ilmu ini secara komprehensif. Al-Qur'an, As-Sunnah, bahasa Arab, dan ilmu Ushuluddin adalah fondasi utama yang mendasari Ushul Fiqh. Dengan memahami sumber-sumber ini, seorang Muslim dapat memahami bagaimana hukum-hukum Islam diturunkan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari [13].


Referensi:

  1. أصول الفقه - ويكيبيديا
  2. مبادئ علم أصول الفقه وموضوعه وثمرته - شبكة الألوكة
  3. STRUKTUR KONSEPTUAL USHUL FIQH - cv widina media utama
  4. Summary of Usul Fiqh - SPADA UML - Universitas Muhammadiyah Lampung
  5. Sumber-Sumber Ushul Fiqh - Ahmadzain.com
  6. The Principles of Jurisprudence (usul al-fiqh) - Al-Islam.org
  7. الفَصلُ الرَّابعُ: استِمدادُ أُصولِ الفِقهِ - موسوعة أصول الفقه - الدرر السنية
  8. USUL AL FIQH
  9. كتاب أصول الفقه الذي لا يسع الفقيه جهله - المكتبة الشاملة
  10. Egypt's Dar Al-Ifta | Usul al-fiqh: Meaning and History
  11. علم أصول الفقه وقضايا الاستناد والاستمداد.
  12. BELAJAR USUL FIKIH - Fakultas Hukum UII
  13. Ushul Fikih - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA SISWA SMK

BIODATA SISWA SMK DI JURUSAN PERHOTELAN, PEMASARAN DAN AGRIBISNIS PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN بَيَانَاتُ الطَّالِبِ فِي الْمَدْرَسَةِ الْمِهْنِيَّةِ   فِي  قِسْمُ الْفَنْدَقَةِ وَالتَّسْوِيقِ وَالْأَعْمَالِ الزِّرَاعِيَّةِ لِتَجْهِيزِ الْمُنْتَجَاتِ الزِّرَاعِيَّةِ