Langsung ke konten utama

Pendahuluan Ilmu Ushul Fiqh

Pendahuluan Ilmu Ushul Fiqh

Ushul Fiqh adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori, dan sumber-sumber hukum secara terperinci untuk menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut [1][2]. Secara etimologis, Ushul Fiqh terdiri dari dua kata, yaitu "Ushul" yang berarti dasar atau pokok, dan "Fiqh" yang berarti pemahaman mendalam tentang hukum-hukum syariat [2][3]. Dengan demikian, Ushul Fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang dijadikan sarana untuk menggali hukum-hukum fiqih [4]. Ilmu ini menjadi konsep logis yang menjadi rumusan hukum dalam diskursus hukum Islam [5].

Sejarah Ushul Fiqh

Pada mulanya, para ulama menyusun ilmu fiqih berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan ijtihad para Sahabat [1]. Setelah Islam berkembang dan banyak budaya baru masuk, muncul pertanyaan mengenai budaya baru yang tidak ada pada zaman Rasulullah. Para ulama ahli Ushul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab dan dalil yang digunakan oleh ulama penyusun ilmu fiqih [1]. Imam Syafi'i adalah tokoh pertama yang menyusun prinsip-prinsip Ushul Fiqh dalam kitabnya Ar-Risalah [1][6]. Dalam kitab ini, Imam Syafi'i membahas tentang Al-Qur'an, kedudukan hadis, ijma, qiyas, dan pokok-pokok peraturan mengambil hukum [1].

Definisi Ushul Fiqh Menurut Para Ahli

Beberapa definisi Ushul Fiqh dari para ahli:

  • Imam Al-Ghazali: Ushul fiqih ialah istilah untuk (seperangkat) dalil-dalil dari hukum-hukum syariat sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syariat secara global, bukan terperinci [7].
  • As-Syirazi: Ushul fiqih ialah dalil-dalil penyusun fiqih, dan metode untuk sampai pada dalil tersebut secara global [7].
  • Abdul Wahhab Khallaf: Ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syara yang berhubungan dengan perbuatan manusia [8].

Tujuan dan Manfaat Mempelajari Ushul Fiqh

Tujuan utama mempelajari Ushul Fiqh adalah untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara' yang terperinci agar sampai kepada hukum-hukum syara' yang bersifat amali [9]. Manfaat mempelajari Ushul Fiqh antara lain:

  1. Mengetahui dasar-dasar dan prinsip-prinsip dalam mengambil hukum Islam sehingga dapat memahami dalil-dalil syariah dengan benar [10].
  2. Memahami nash-nash syara' dan hukum yang terkandung di dalamnya [9].
  3. Mampu memahami secara baik dan tepat apa yang dirumuskan ulama mujtahid dan bagaimana mereka sampai kepada rumusan itu [9].
  4. Menambah ilmu pengetahuan dan membuka jalan untuk melakukan ijtihad [9].
  5. Mendalami sumber hukum Islam dengan baik dan mengerti dasar-dasar berdalil [9].
  6. Mengetahui mekanisme atau kaidah dalam mengeluarkan fatwa [9].
  7. Memelihara agama dari penyimpangan penyalahgunaan sumber dan dalil hukum [2].

Kesimpulan

Ushul Fiqh adalah fondasi penting dalam memahami hukum Islam [9]. Dengan mempelajari Ushul Fiqh, seorang Muslim, terutama para ahli hukum (fuqaha), dapat menetapkan hukum Islam yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan zaman, tanpa keluar dari bingkai syariat [9]. Ilmu ini juga membantu dalam memahami perbedaan pendapat di kalangan ulama dan menghindari sikap mudah menyalahkan orang lain [11].


Referensi:

  1. Ushul Fikih - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
  2. Mengenal Ushul Fiqh dalam Agama Islam, Lengkap Isi dan Tujuan Mempelajarinya
  3. Tujuan Mempelajari Ushul Fiqh: Memahami Dasar-Dasar Hukum Islam - Liputan6.com
  4. USHUL FIQIH - cv widina media utama
  5. Sejarah Perkembangan Ilmu Ushul Fiqih - NU Online
  6. Pengertian dan Tujuan Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih dalam Agama Islam | kumparan.com
  7. Pengertian dan Cakupan Kajian Ushul Fiqih - NU Online
  8. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Hukum dalam ushul fikih didefinisikan sebagai titah Allah
  9. Tujuan Mempelajari Ushul Fiqih - Pesantren MAQI
  10. Jelaskan secara perinci tujuan dan manfaat mempelajari Ushul fiqih menurut wahba zuhaili - Brainly.co.id
  11. BELAJAR USUL FIKIH - Fakultas Hukum UII

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA SISWA SMK

BIODATA SISWA SMK DI JURUSAN PERHOTELAN, PEMASARAN DAN AGRIBISNIS PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN بَيَانَاتُ الطَّالِبِ فِي الْمَدْرَسَةِ الْمِهْنِيَّةِ   فِي  قِسْمُ الْفَنْدَقَةِ وَالتَّسْوِيقِ وَالْأَعْمَالِ الزِّرَاعِيَّةِ لِتَجْهِيزِ الْمُنْتَجَاتِ الزِّرَاعِيَّةِ