Langsung ke konten utama

Mencari Titik Halal Vaksin TB M72: Studi Kasus di Indonesia

Mencari Titik Halal Vaksin TB M72: Studi Kasus di Indonesia

Vaksin Tuberkulosis (TB) M72 yang dikembangkan dengan dukungan dari Gates Foundation menjadi sorotan publik, terutama terkait aspek urgensi dan kehalalannya [1]. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan kasus TB tertinggi di dunia, terpilih sebagai lokasi uji klinis tahap ketiga vaksin ini [1][2]. Namun, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai keamanan dan status kehalalan vaksin tersebut [1].

Urgensi Vaksin TB Baru

Tuberkulosis (TB) adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis [3]. Vaksin BCG adalah satu-satunya vaksin tuberkulosis yang tersedia dan sudah digunakan secara luas [3]. Namun, vaksin BCG kurang efektif dalam melindungi remaja dan orang dewasa, yang merupakan kelompok utama penyebar infeksi TB [3].

Indonesia menghadapi darurat TB dengan jumlah penderita mencapai 1,06 juta orang dan kematian lebih dari seratus orang setiap tahun [2]. Vaksin yang digunakan sekarang sudah lama dan kurang efektif, sehingga diperlukan vaksin baru yang lebih baik [2].

Titik Kritis Kehalalan Vaksin

Produk biologis memiliki titik kritis yang dapat mempengaruhi kehalalannya karena diperoleh dari mikroorganisme yang ditumbuhkan pada media [1]. Pada vaksin tuberkulosis, bahan baku utama pembuatan vaksin adalah bakteri penyebab tuberkulosis, yaitu Mycobacterium Tuberculosis [1]. Bakteri sendiri pada dasarnya dihukumi mubah karena tidak ada dalil yang menunjukkan diharamkannya bakteri secara khusus [1].

Namun, dalam proses pembuatan vaksin, bakteri tersebut ditumbuhkan pada media tertentu [1]. Media pertumbuhan bakteri inilah yang menjadi titik kritis kehalalan vaksin [1]. Media tersebut bisa berasal dari bahan-bahan yang halal atau haram [1]. Jika media pertumbuhan bakteri berasal dari bahan yang haram, maka vaksin tersebut juga menjadi haram [1].

Fatwa MUI tentang Vaksin

MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi [4][5]. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu [4][5].

Namun, MUI juga mensyaratkan bahwa vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci [4][5]. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram dan tidak dibolehkan, kecuali dalam kondisi al-dlarurat atau al-hajat [4][5]. Al-dlarurat (darurat) ialah kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia [4][5]. Sedangkan al-hajat ialah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang [4][5].

Peluang Indonesia dalam Sertifikasi Halal Vaksin TB M72

Apabila dinamika yang berkembang dalam uji klinis fase ke-3 terhadap vaksin TB M72 di Indonesia dicermati, ada peluang untuk Indonesia ambil bagian terkait dengan kehalalan vaksin itu [1]. Salah satu rencana pemerintah ketika ikut serta dalam uji klinis ini adalah agar kelak industri vaksin dalam negeri memperoleh transfer teknologi dalam pembuatan vaksin yang dimaksud [1]. Bila kelak vaksin yang diuji coba berhasil, industri vaksin Indonesia dapat memproduksinya sendiri dengan alih teknologi dari produsen yang pertama [1].

Dengan memproduksi vaksin TB M72 sendiri, Indonesia dapat memastikan bahwa vaksin tersebut dibuat dengan bahan-bahan yang halal dan sesuai dengan syariat Islam [1]. Selain itu, Indonesia juga dapat memperoleh sertifikasi halal dari MUI untuk vaksin tersebut [6].

Kesimpulan

Kehalalan vaksin TB M72 masih menjadi perhatian masyarakat [1]. Titik kritis kehalalan vaksin ini terletak pada media pertumbuhan bakteri yang digunakan dalam proses pembuatannya [1]. MUI telah mengeluarkan fatwa tentang imunisasi yang mensyaratkan bahwa vaksin harus halal dan suci [4][5]. Indonesia memiliki peluang untuk terlibat dalam sertifikasi halal vaksin TB M72 dengan memproduksi vaksin tersebut sendiri [1].

Pemerintah perlu melibatkan ulama dan ahli agama dalam proses pengembangan dan sertifikasi vaksin TB M72 untuk memastikan bahwa vaksin tersebut sesuai dengan syariat Islam dan dapat diterima oleh masyarakat [1].


Referensi:

  1. Menelisik Titik Kritis Kehalalan Vaksin TB Bill Gates - NU Online
  2. Apa Alasan BPOM Mengizinkan Uji Klinis Vaksin TBC Bill Gates? - Tempo.co
  3. Vaksin TB Generasi Baru Terbukti Tidak Efektif - Alomedika
  4. Ribut-ribut Vaksin, Ini Fatwa MUI Soal Imunisasi | kumparan.com
  5. Ini Aturan Fatwa MUI tentang Imunisasi - detikNews
  6. Vaksin BCG Kini Kantongi Sertifikasi Halal MUI - Health Liputan6.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA SISWA SMK

BIODATA SISWA SMK DI JURUSAN PERHOTELAN, PEMASARAN DAN AGRIBISNIS PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN بَيَانَاتُ الطَّالِبِ فِي الْمَدْرَسَةِ الْمِهْنِيَّةِ   فِي  قِسْمُ الْفَنْدَقَةِ وَالتَّسْوِيقِ وَالْأَعْمَالِ الزِّرَاعِيَّةِ لِتَجْهِيزِ الْمُنْتَجَاتِ الزِّرَاعِيَّةِ