Mencari Titik Halal Vaksin TB M72: Studi Kasus di Indonesia
Vaksin Tuberkulosis (TB) M72 yang dikembangkan dengan dukungan dari Gates Foundation menjadi sorotan publik, terutama terkait aspek urgensi dan kehalalannya [1]. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan kasus TB tertinggi di dunia, terpilih sebagai lokasi uji klinis tahap ketiga vaksin ini [1][2]. Namun, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai keamanan dan status kehalalan vaksin tersebut [1].
Urgensi Vaksin TB Baru
Tuberkulosis (TB) adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis [3]. Vaksin BCG adalah satu-satunya vaksin tuberkulosis yang tersedia dan sudah digunakan secara luas [3]. Namun, vaksin BCG kurang efektif dalam melindungi remaja dan orang dewasa, yang merupakan kelompok utama penyebar infeksi TB [3].
Indonesia menghadapi darurat TB dengan jumlah penderita mencapai 1,06 juta orang dan kematian lebih dari seratus orang setiap tahun [2]. Vaksin yang digunakan sekarang sudah lama dan kurang efektif, sehingga diperlukan vaksin baru yang lebih baik [2].
Titik Kritis Kehalalan Vaksin
Produk biologis memiliki titik kritis yang dapat mempengaruhi kehalalannya karena diperoleh dari mikroorganisme yang ditumbuhkan pada media [1]. Pada vaksin tuberkulosis, bahan baku utama pembuatan vaksin adalah bakteri penyebab tuberkulosis, yaitu Mycobacterium Tuberculosis [1]. Bakteri sendiri pada dasarnya dihukumi mubah karena tidak ada dalil yang menunjukkan diharamkannya bakteri secara khusus [1].
Namun, dalam proses pembuatan vaksin, bakteri tersebut ditumbuhkan pada media tertentu [1]. Media pertumbuhan bakteri inilah yang menjadi titik kritis kehalalan vaksin [1]. Media tersebut bisa berasal dari bahan-bahan yang halal atau haram [1]. Jika media pertumbuhan bakteri berasal dari bahan yang haram, maka vaksin tersebut juga menjadi haram [1].
Fatwa MUI tentang Vaksin
MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi [4][5]. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu [4][5].
Namun, MUI juga mensyaratkan bahwa vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci [4][5]. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram dan tidak dibolehkan, kecuali dalam kondisi al-dlarurat atau al-hajat [4][5]. Al-dlarurat (darurat) ialah kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia [4][5]. Sedangkan al-hajat ialah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang [4][5].
Peluang Indonesia dalam Sertifikasi Halal Vaksin TB M72
Apabila dinamika yang berkembang dalam uji klinis fase ke-3 terhadap vaksin TB M72 di Indonesia dicermati, ada peluang untuk Indonesia ambil bagian terkait dengan kehalalan vaksin itu [1]. Salah satu rencana pemerintah ketika ikut serta dalam uji klinis ini adalah agar kelak industri vaksin dalam negeri memperoleh transfer teknologi dalam pembuatan vaksin yang dimaksud [1]. Bila kelak vaksin yang diuji coba berhasil, industri vaksin Indonesia dapat memproduksinya sendiri dengan alih teknologi dari produsen yang pertama [1].
Dengan memproduksi vaksin TB M72 sendiri, Indonesia dapat memastikan bahwa vaksin tersebut dibuat dengan bahan-bahan yang halal dan sesuai dengan syariat Islam [1]. Selain itu, Indonesia juga dapat memperoleh sertifikasi halal dari MUI untuk vaksin tersebut [6].
Kesimpulan
Kehalalan vaksin TB M72 masih menjadi perhatian masyarakat [1]. Titik kritis kehalalan vaksin ini terletak pada media pertumbuhan bakteri yang digunakan dalam proses pembuatannya [1]. MUI telah mengeluarkan fatwa tentang imunisasi yang mensyaratkan bahwa vaksin harus halal dan suci [4][5]. Indonesia memiliki peluang untuk terlibat dalam sertifikasi halal vaksin TB M72 dengan memproduksi vaksin tersebut sendiri [1].
Pemerintah perlu melibatkan ulama dan ahli agama dalam proses pengembangan dan sertifikasi vaksin TB M72 untuk memastikan bahwa vaksin tersebut sesuai dengan syariat Islam dan dapat diterima oleh masyarakat [1].
Referensi:
- Menelisik Titik Kritis Kehalalan Vaksin TB Bill Gates - NU Online
- Apa Alasan BPOM Mengizinkan Uji Klinis Vaksin TBC Bill Gates? - Tempo.co
- Vaksin TB Generasi Baru Terbukti Tidak Efektif - Alomedika
- Ribut-ribut Vaksin, Ini Fatwa MUI Soal Imunisasi | kumparan.com
- Ini Aturan Fatwa MUI tentang Imunisasi - detikNews
- Vaksin BCG Kini Kantongi Sertifikasi Halal MUI - Health Liputan6.com
Komentar
Posting Komentar