Langsung ke konten utama

Keutamaan Membaca Al-Fatihah dalam Salat: Analisis Hadis tentang Salat yang Tidak Dibacakan Ummul Qur'an

Keutamaan Membaca Al-Fatihah dalam Salat: Analisis Hadis tentang Salat yang Tidak Dibacakan Ummul Qur'an

Abstrak

Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa salat yang tidak dibacakan Ummul Qur'an (Al-Fatihah) adalah khidaj (tidak sempurna) menimbulkan berbagai interpretasi di kalangan ulama. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hadis tersebut secara mendalam, termasuk sanad, matan, serta implikasinya terhadap hukum membaca Al-Fatihah dalam salat, khususnya bagi makmum.

Pendahuluan

Al-Fatihah merupakan surah pembuka dalam Al-Qur'an yang memiliki kedudukan istimewa. Surah ini disebut juga dengan Ummul Qur'an (induk Al-Qur'an) karena mengandung inti ajaran Islam [1][2]. Membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun salat yang wajib ditunaikan [3]. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum ketika salat berjamaah.

Matan Hadis

Hadis yang menjadi fokus pembahasan adalah sebagai berikut:

مَن صلَّى صلاةً لم يقرأْ فيها بأُمِّ القرآن، فهي خداجٌ -ثلاثًا- غير تمام، فقيل لأبي هُرَيرَة: إنَّا نكونُ وراءَ الإمام، فقال: اقرأْ بها في نفسِك؛ فإنِّي سمعتُ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم يقول: قال الله تعالى: قسمتُ الصلاة بَيني وبَين عبدي نِصفين، ولعَبدي ما سأل، فإذا قال العبدُ: الحمدُ لله ربِّ العالَمين، قال الله تعالى: حمَدني عَبدي، وإذا قال: الرَّحمن الرَّحيم، قال الله تعالى: أثْنَى عليَّ عبدي، وإذا قال: مالِك يومِ الدِّين، قال: مَجَّدني عبدي، (وقال مرَّة: فوَّض إليَّ عبدي)، فإذا قال: إيَّاك نعبُدُ وإيَّاك نستعين، قال: هذا بَيني وبَين عبدي، ولعَبدي ما سأل، فإذا قال: اهدِنا الصِّراطَ المستقيمَ صِراطَ الذين أنعمت عليهم غير المغضوب عليهم ولا الضالِّين، قال: هذا لعَبدي، ولعبدي ما سألَ

Artinya: "Barangsiapa yang salat dan tidak membaca Ummul Qur'an, maka salatnya khidaj (tidak sempurna)" - beliau mengulanginya tiga kali - "tidak sempurna." Lalu dikatakan kepada Abu Hurairah, "Sesungguhnya kami berada di belakang imam." Maka beliau berkata, "Bacalah di dalam hatimu, karena aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Allah Ta'ala berfirman, 'Aku membagi salat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, dan bagi hamba-Ku apa yang ia minta. Jika hamba berkata, 'Alhamdulillahi rabbil 'alamin,' Allah Ta'ala berfirman, 'Hamba-Ku telah memuji-Ku.' Jika ia berkata, 'Ar-Rahmanir Rahim,' Allah Ta'ala berfirman, 'Hamba-Ku telah menyanjung-Ku.' Jika ia berkata, 'Maliki yaumid din,' Allah berfirman, 'Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku,' (dan beliau berkata sekali waktu, 'Hamba-Ku telah menyerahkan urusannya kepada-Ku'). Jika ia berkata, 'Iyyaka na'budu wa iyyaka nasta'in,' Allah berfirman, 'Ini antara Aku dan hamba-Ku, dan bagi hamba-Ku apa yang ia minta.' Jika ia berkata, 'Ihdinash shirathal mustaqim, shirathal ladzina an'amta 'alaihim ghairil maghdubi 'alaihim wa la dhallin,' Allah berfirman, 'Ini untuk hamba-Ku, dan bagi hamba-Ku apa yang ia minta.'" [4][5]

Sanad Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim [6][7]. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad [5]. Sanad hadis ini dinilai sahih oleh para ulama hadis [5][8].

Makna Khidaj

Kata "khidaj" secara bahasa berarti tidak sempurna atau kurang [7]. Dalam konteks hadis ini, khidaj bermakna salat yang tidak memenuhi syarat kesempurnaan karena tidak dibacakan Al-Fatihah [2][7]. Sebagian ulama memaknai khidaj sebagai salat yang tidak sah [9][10].

Implikasi Hadis terhadap Hukum Membaca Al-Fatihah

Hadis ini menjadi dasar bagi Mayoritas ulama berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun salat yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, baik imam, makmum, maupun munfarid (salat sendirian) [2]. Mereka berdalil dengan lafaz hadis yang tegas menyatakan bahwa salat yang tidak dibacakan Al-Fatihah adalah khidaj (tidak sempurna) [2][4].

Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum ketika salat berjamaah.

  1. Wajib Membaca dalam Hati: Abu Hurairah dalam hadis tersebut menjelaskan bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah dalam hati (sirr) meskipun berada di belakang imam [4][5]. Pendapat ini didukung oleh sebagian ulama Syafi'iyah dan Hambali [7][11].
  2. Tidak Wajib Membaca saat Imam Membaca dengan Keras: Sebagian ulama berpendapat bahwa makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah ketika imam membaca dengan keras (jahr). Mereka berdalil dengan firman Allah SWT dalam surah Al-A'raf ayat 204:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu dirahmati." [5]
3. Memadukan Pendapat: Sebagian ulama mencoba memadukan kedua pendapat di atas dengan menyatakan bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah dalam hati ketika imam membaca dengan keras, namun tidak perlu bersuara [5].

Keutamaan Al-Fatihah

Hadis ini juga menyingkap keutamaan Al-Fatihah sebagaiSurah yang agung [2]. Allah SWT membagi salat menjadi dua bagian: bagian untuk Allah SWT berupa pujian dan pengagungan, dan bagian untuk hamba-Nya berupa permohonan dan doa [1][4]. Al-Fatihah mencakup kedua bagian tersebut, sehingga menjadiSurah yang sangat istimewa [2].

Kesimpulan

Hadis tentang salat yang tidak dibacakan Ummul Qur'an (Al-Fatihah) menunjukkan pentingnyaSurah ini dalam salat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun salat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum, hadis ini menegaskan bahwa Al-Fatihah memiliki kedudukan yang istimewa dalam salat dan merupakanSurah yang mengandung pujian kepada Allah SWT serta permohonan hamba-Nya.


Referensi:

  1. Kewajiban Membaca Al-Fatihah dalam Sholat - ash habul hadits - WordPress.com
  2. التفريغ النصي - تفسير سورة الفاتحة 22 - للشيخ عبد العزيز بن عبد الله الراجحي - إسلام ويب
  3. Rukun Sholat – Kasyifatus Saja – Laman 2 - Ilmu - WordPress.com
  4. الدرر السنية - الموسوعة الحديثية - شروح الأحاديث
  5. من صلى صلاة لم يقرأ فيها بأم القرآن فهي خداج هي خداج هي - صحيح النسائي - القرآن الكريم
  6. صحيح مسلم - كتاب الصلاة - باب وجوب قراءة الفاتحة في كل ركعة وقراءة غيرها إن لم يحسنها
  7. القرآن الكريم - تفسير القرطبي - تفسير سورة الفاتحة - الآية 2 - المصحف الإلكتروني
  8. الموسوعة الحديثية - الدرر السنية
  9. صحيح مسلم - جامع السنة وشروحها
  10. أرشيف ملتقى أهل الحديث - تحقيق الكلام في وجوب القراءة خلف الإمام - المكتبة الشاملة الحديثة
  11. المغني - كتاب الصلاة - باب صفة الصلاة - مسألة المأموم إذا سمع قراءة الإمام فلا يقرأ بالحمد ولا بغيرها - إسلام ويب

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA SISWA SMK

BIODATA SISWA SMK DI JURUSAN PERHOTELAN, PEMASARAN DAN AGRIBISNIS PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN بَيَانَاتُ الطَّالِبِ فِي الْمَدْرَسَةِ الْمِهْنِيَّةِ   فِي  قِسْمُ الْفَنْدَقَةِ وَالتَّسْوِيقِ وَالْأَعْمَالِ الزِّرَاعِيَّةِ لِتَجْهِيزِ الْمُنْتَجَاتِ الزِّرَاعِيَّةِ